Undang-undang Virginia untuk Kebebasan Religius tahun 1786

"II. Biarlah diputuskan oleh Majlis Umum bahwa tak seorang pun boleh dipaksa untuk melakukan atau mendukung ibadah, tempat ibadah, atau pimpinan agama manapun, tidak pula siapa pun akan menderita karena pendapat atau keyakinan agamanya; semua manusia akan bebas untuk menganut, dan berdasarkan argumen yang dikemukakan, pendapat mereka dalam masalah-masalah agama, dan bahwa hal yang sama tidak akan memperkecil, memperluas, atau mempengaruhi hak-hak sipilnya."

Hingga permulaan Perang Revolusioner, sembilan dari tiga belas koloni secara resmi masih tetap mendukung satu agama khusus, menyebut sebuah gereja resmi. Tapi praktik itu telah dilemahkan oleh "Kebangkitan Agung," dan pada tahun 1787 hanya Massachusetts, New Hampshire, dan Connecticut yang masih tetap mengakui agama-agama resmi. Di negara-negara lain, dukungan pada institusi-institusi religius tergantung pada kontribusi suka rela penganutnya.

Thomas Jefferson telah memimpin perjuangan demi kebebasan beragama dan pemisahan gereja dari negara di Virginia kampung halamannya. Perjuangan ini membawanya ke dalam konflik dengan Gereja Anglikan, gereja resmi di Virginia. Setelah perdebatan panjang dan sengit, hukum Jefferson untuk kebebasan beragama disahkan legislator negara. Dalam kata-kata Jefferson, kini telah ada "kebebasan bagi umat Yahudi dan non-Yahudi, Kristen dan Muslim, Hindu dan kaum kafir dari setiap cabang gereja." Ketika Amandemen Pertama pada Konstitusi AS. berhasil pada tahun 1791, prinsip Jefferson tentang pemisahan gereja dan negara menjadi bagian terpenting hukum negeri itu.

 

Hukum Virginia untuk Kebebasan Religius (1786)

I. Sadar sepenuhnya bahwa Tuhan Yang Mahaagung telah menciptakan pikiran bebas; bahwa semua usaha untuk mempengaruhinya dengan hukuman-hukuman [sipil] temporal atau beban atau ketakmampuan sipil [tidak memadai secara reasmi], hanya cenderung... [menghasilkan] kebiasaan munafik dan hina serta merupakan penyimpangan dari rencana Penulis Suci agama kita, yang, menjadi Tuhan raga dan jiwa, namun memilih untuk tidak menyebarkannya [spread] dengan paksaan [force] pada salah satunya, sebagaimana Yang Mahaagung telah lakukan dalam kekuasaan-Nya; bahwa praduga buruk para pembuat undang-undang dan penguasa, sipil sebagaimana juga pendeta [religius], yang, sebagai diri mereka namun salah dan tak tercerahkan, telah menganggap [aturan] gereja tentang agama orang lain, membentuk pendapat dan cara berpikir mereka sendiri sebagai satu-satunya yang benar dan tidak salah, dan, demikianlah, dengan berusaha memaksakannya kepada orang lain, telah menegakkan dan mempertahankan agama-agama palsu atas bagian terbesar dunia dan sepanjang waktu; bahwa memaksa seseorang untuk menyumbangkan uang untuk penyebaran pendapat yang tidak dia yakini adalah dosa dan kejam; bahwa bahkan ... memaksanya mendukung persuasi guru agamanya yang ini sendiri atau itu adalah menghalanginya dari kebebasan yang menyenangkan dalam memberikan sumbangan kepada pastor tertentu yang moralnya akan membuat polanya dan yang kekuasaannya dia rasakan sangat persuasif pada kesalehan ... ; bahwa hak-hak sipil kita sama sekali tidak punya ketergantungan pada pendapat-pendapat religius kita dibandingkan [pada] pendapat-pendapat kita dalam fisika atau geometri; bahwa karena itu pelarangan atas warga mana pun [atas] kepercayaan publik sebagai tidak layak dengan menetapkan atasnya ketakmampuan dipanggil ke kantor-kantor trust dan pembayaran uang kecuali dia mengakui atau mencela pendapat agama ini atau itu adalah menghambatnya secara kejam atas hak-hak khusus dan keuntungan-keuntungannya yang lazim bagi warga negara sebagai hak alami; . . . bahwa menyalahkan hakim sipil yang menggunakan kekuasaan ke dalam bidang pendapat dan membatasi keyakinan atau penyebaran prinsip-prinsip berdasarkan praduga kecenderungan tidak cakapnya adalah sebuah kesalahan yang berbahaya yang sekaligus menghancurkan seluruh kebebasan beragama, karena dia [hakim], yang, tentu, menjadi hakim atas kecenderungan itu, akan membuat pendapatnya menjadi keputusan hukum dan menyetujui atau mengecam sentimen-sentimen orang lain semata saat mereka sependapat dengan, atau berbeda dari, pendapatnya; bahwa sekaranglah waktunya bagi tujuan-tujuan yang benar dari pemerintahan sipil dari para pejabatnya untuk campur tangah ketika prinsip-prinsip lepas secara samar [terbuka, atau publik] ke dalam tindakan-tindakan yang melawan kedamaian atau aturan yang baik; dan, akhirnya, bahwa kebenaran adalah agung dan akan musnah jika dibiarkan tanpa perhatian, bahwa dia merupakan lawan yang pantas dan sesuai pada kesalahan dan tidak ada ketakutan dari konflik, kecuali dengan antarposisi manusia yang tak dipersenjatai dari senjata-senjata alamiahnya, argumentasi dan perdebatan yang bebas, [karena] kesalahan [berhenti] menjadi bahaya ketika ia dibolehkan bertentangan secara bebas dengannya.

II. Biarlah diputuskan oleh Majlis Umum bahwa tiada seorang pun yang boleh dipaksa untuk melakukan atau mendukung ibadah, tempat ibadah, atau pimpinan agama manapun, tidak pula siapa pun akan menderita karena pendapat atau keyakinan agamanya; semua manusia akan bebas untuk menganut, dan berdasarkan argumen yang dikemukakan, pendapat mereka dalam masalah-masalah agama, dan bahwa hal yang sama tidak akan memperkecil, memperluas, atau mempengaruhi hak-hak sipilnya.

III. Dan sekalipun kita tahu sepenuhnya bahwa majlis ini, dipilih oleh orang-orang hanya untuk tujuan legislasi yang lazim, tidak [punya] kekuasaan untuk membatasi tindakan-tindakan dari pertemuan-pertemuan yang susul-menyusul, yang disusun dengan kekuasaan yang sepadan dengan kekuasaannya, dan bahwa karena itu menyatakan tindakan ini tidak bisa diubah tidak akan punya pengaruh hukum; namun, sebagaimana kita bebas menyatakan, dan menyatakan, bahwa hak-hak di sini diyakini merupakan hak-hak asasi alamiah umat manusia, dan bahwa tindakan apa pun sesudahnya akan dibatalkan atau dipersempit operasinya, tindakan seperti itu akan menjadi pelanggaran [merusak] hak-hak asasi alamiah.[]

 

Printer Friendly Version of This Page