Undang-undang
Virginia untuk Kebebasan Religius tahun 1786
"II. Biarlah
diputuskan oleh Majlis Umum bahwa tak seorang pun boleh dipaksa
untuk melakukan atau mendukung ibadah, tempat ibadah, atau pimpinan
agama manapun, tidak pula siapa pun akan menderita karena pendapat
atau keyakinan agamanya; semua manusia akan bebas untuk menganut,
dan berdasarkan argumen yang dikemukakan, pendapat mereka dalam
masalah-masalah agama, dan bahwa hal yang sama tidak akan
memperkecil, memperluas, atau mempengaruhi hak-hak sipilnya."
Hingga
permulaan Perang Revolusioner, sembilan dari tiga belas koloni
secara resmi masih tetap mendukung satu agama khusus, menyebut
sebuah gereja resmi. Tapi praktik itu telah dilemahkan oleh "Kebangkitan
Agung," dan pada tahun 1787 hanya Massachusetts, New Hampshire, dan
Connecticut yang masih tetap mengakui agama-agama resmi. Di negara-negara lain,
dukungan pada institusi-institusi religius tergantung pada
kontribusi suka rela penganutnya.
Thomas
Jefferson telah memimpin perjuangan demi kebebasan beragama dan
pemisahan gereja dari negara di Virginia kampung halamannya.
Perjuangan ini membawanya ke dalam konflik dengan Gereja Anglikan,
gereja resmi di Virginia. Setelah perdebatan panjang dan sengit,
hukum Jefferson untuk kebebasan beragama disahkan legislator negara.
Dalam kata-kata Jefferson, kini telah ada "kebebasan bagi umat
Yahudi dan non-Yahudi, Kristen dan Muslim, Hindu dan kaum kafir dari setiap cabang gereja." Ketika Amandemen Pertama pada
Konstitusi AS. berhasil pada tahun 1791, prinsip Jefferson tentang
pemisahan gereja dan negara menjadi bagian terpenting hukum negeri
itu.
Hukum
Virginia untuk Kebebasan Religius (1786)
I.
Sadar sepenuhnya bahwa Tuhan Yang Mahaagung telah menciptakan
pikiran bebas; bahwa semua usaha untuk mempengaruhinya dengan
hukuman-hukuman [sipil] temporal atau beban atau ketakmampuan sipil [tidak
memadai secara reasmi], hanya cenderung... [menghasilkan] kebiasaan
munafik dan hina serta merupakan penyimpangan dari rencana Penulis
Suci agama kita, yang, menjadi Tuhan raga dan jiwa, namun memilih
untuk tidak menyebarkannya [spread] dengan paksaan [force]
pada salah satunya, sebagaimana Yang Mahaagung telah lakukan dalam
kekuasaan-Nya; bahwa praduga buruk para pembuat undang-undang dan
penguasa, sipil sebagaimana juga pendeta [religius], yang, sebagai
diri mereka namun salah dan tak tercerahkan, telah menganggap [aturan]
gereja tentang agama orang lain, membentuk pendapat dan cara
berpikir mereka sendiri sebagai satu-satunya yang benar dan tidak
salah, dan, demikianlah, dengan berusaha memaksakannya kepada orang
lain, telah menegakkan dan mempertahankan agama-agama palsu atas bagian terbesar dunia dan sepanjang waktu; bahwa memaksa seseorang
untuk menyumbangkan uang untuk penyebaran pendapat yang tidak dia
yakini adalah dosa dan kejam; bahwa bahkan ... memaksanya mendukung
persuasi guru agamanya yang ini sendiri atau itu adalah menghalanginya dari
kebebasan yang menyenangkan dalam memberikan sumbangan kepada pastor
tertentu yang moralnya akan membuat polanya dan yang kekuasaannya
dia rasakan sangat persuasif pada kesalehan ... ; bahwa hak-hak
sipil kita sama sekali tidak punya ketergantungan pada pendapat-pendapat
religius kita dibandingkan [pada] pendapat-pendapat kita
dalam fisika atau geometri; bahwa karena itu pelarangan atas warga
mana pun [atas] kepercayaan publik sebagai tidak layak dengan
menetapkan atasnya ketakmampuan dipanggil ke kantor-kantor trust
dan pembayaran uang kecuali dia mengakui atau mencela pendapat agama
ini atau itu adalah menghambatnya secara kejam atas hak-hak khusus
dan keuntungan-keuntungannya yang lazim bagi warga negara sebagai
hak alami; . . . bahwa menyalahkan hakim sipil yang menggunakan
kekuasaan ke dalam bidang pendapat dan membatasi keyakinan atau
penyebaran prinsip-prinsip berdasarkan praduga kecenderungan tidak
cakapnya adalah sebuah kesalahan yang berbahaya yang sekaligus
menghancurkan seluruh kebebasan beragama, karena dia [hakim], yang, tentu, menjadi hakim
atas kecenderungan itu, akan membuat
pendapatnya menjadi keputusan hukum dan menyetujui atau mengecam
sentimen-sentimen orang lain semata saat mereka sependapat dengan,
atau berbeda dari, pendapatnya; bahwa sekaranglah waktunya bagi tujuan-tujuan yang benar dari pemerintahan sipil
dari para
pejabatnya untuk campur tangah ketika prinsip-prinsip lepas secara
samar [terbuka, atau publik] ke dalam tindakan-tindakan yang melawan
kedamaian atau aturan yang baik; dan, akhirnya, bahwa kebenaran
adalah agung dan akan musnah jika dibiarkan tanpa perhatian, bahwa
dia merupakan lawan yang pantas dan sesuai pada kesalahan dan
tidak ada ketakutan dari konflik, kecuali dengan antarposisi
manusia yang tak dipersenjatai dari senjata-senjata alamiahnya,
argumentasi dan perdebatan yang bebas, [karena] kesalahan [berhenti]
menjadi bahaya ketika ia dibolehkan bertentangan secara bebas dengannya.
II.
Biarlah diputuskan oleh Majlis Umum bahwa tiada seorang pun yang
boleh dipaksa untuk melakukan atau mendukung ibadah, tempat ibadah,
atau pimpinan agama manapun, tidak pula siapa pun akan menderita
karena pendapat atau keyakinan agamanya; semua manusia akan bebas untuk menganut, dan berdasarkan argumen yang dikemukakan, pendapat
mereka dalam masalah-masalah agama, dan bahwa hal yang sama tidak
akan memperkecil, memperluas, atau mempengaruhi hak-hak sipilnya.
III.
Dan sekalipun kita tahu sepenuhnya bahwa majlis ini, dipilih oleh
orang-orang hanya untuk tujuan legislasi yang lazim, tidak [punya]
kekuasaan untuk membatasi tindakan-tindakan dari pertemuan-pertemuan
yang susul-menyusul, yang disusun dengan kekuasaan yang sepadan
dengan kekuasaannya, dan bahwa karena itu menyatakan tindakan ini
tidak bisa diubah tidak akan punya pengaruh hukum; namun,
sebagaimana kita bebas menyatakan, dan menyatakan, bahwa hak-hak di
sini diyakini merupakan hak-hak asasi alamiah umat manusia, dan
bahwa tindakan apa pun sesudahnya akan dibatalkan atau dipersempit
operasinya, tindakan seperti itu akan menjadi pelanggaran [merusak]
hak-hak asasi alamiah.[]
Printer Friendly Version of This Page