Ekstremisme Bukanlah Hukum Islam

Oleh Kyai Haji Abdurrahman Wahid
Selasa, 23 Mei 2006

Selama beberapa hari tahun ini media dunia menyatukan perhatian yang intensif pada frama inkuisisi era-modern. Abdul Rahman, seorang Muslim yang berubah menganut Kristen, dengan susah payah melepaskan diri dari hukuman mati karena murtad ketika pemerintah Afghanistan -- yang bertindak di bawah banyak tekanan internasional -- mengabaikan isu itu dengan memutuskan bahwa dia kurang waras dan tidak sehat untuk diajukan ke pengadilan. Keputusan yang tidak memuaskan ini menyisakan pertanyaan amat penting yang tetap tak terjawab: Apakah Islam benar-benar menuntut hukuman mati untuk murtad, dan, jika tidak, mengapa ada begitu sedikit kebebasan beragama dalam alam yang disebut dunia Muslim?

Al-Qur'an dan Sabda Nabi Muhammad saw. tidak secara definitif membicarakan isu ini. Sebenarnya, selama sejarah awal Islam, Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad saw. dan lawannya telah menyatakan dengan tegas bahwa Muslim mana pun yang keluar dari Islam diijinkan untuk mengikuti komunitas non-Muslim secara bebas. Meski demikian, sepanjang kebanyakan sejarah Islam, pemerintahan Muslim telah menerima interpretasi hukum Islam yang menetapkan hukuman mati untuk tindakan murtad.

Adalah penting agar kita membedakan antara al-Qur'an, yang darinya banyak materi mentah untuk menghasilkan hukum Islam diperoleh, dan hukum itu sendiri. Sementara ilham wahyunya adalah Ilahi, hukum Islam adalah buatan-manusia dan dengan demikian tunduk pada interpretasi dan revisi manusia. Misalnya, dalam rentang sejarah Islam, non-Muslims telah diijinkan memasuki Mekkah dan Medinah. Sejak masa khilafah, bagaimanapun, hukum Islam telah ditafsirkan untuk melarang non-Muslim memasuki dua kota suci ini. Larangan terhadap non-Muslim memasuki Mekkah dan Medinah dengan demikian dimotivasi politik dan tidak punya dasar dalam al-Qur'an atau hukum Islam sendiri, kecuali sebegitu jauh saat yang terakhir telah diselewengkan oleh prtimbangan-pertimbangan politik.

Dalam kasus Rahman, dua prinsip kunci jurisprudensi Islam memainkan peran. Pertama, al-umuru bi maqashidiha ("Setiap masalah [harus dimaksudkan] sesuai dengan tujuan-tujuannya"). Jika sebuah aturan hukum benar-benar melindung warga, maka ia benar dan bisa menjadi hukum. Dari perspektif ini, Rahman tidak melangar hukum mana pun, yang Islam atau lainnya. Memang, dia harus dilindungi di bawah hukum Islam, daripada diancam dengan hukuman mati atau penjara. Prinsip kunci yang kedua adalah al-hukm-u yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman ("Hukum diformulasikan sesuai dengan alasan-alasannya"). Tidak hanya hukum Islam bisa diubah -- ia harus diubah sesuai dengan alasan-alasan kehidupan manusia yang terus berubah. Lebih dari sekedar meyakini bergitu saja pernyataan oleh para ekstremis bahwa interpretasi mereka atas hukum Islam adalah abadi dan tidak berubah, Muslim dan Barat harus menolak klaim-klaim palsu ini dan bergabung dalam perjuangan untuk mendukung sebuah pemahaman Islam yang pluralistik dan toleran.

Seluruh umat manusia, apakah Muslim atau non-Muslim, terancam oleh kekuatan-kekuatan para ekstremis. Para esktremis inilah, yang sedang bersikap seperti Muslim tradisional (padahal bukan), yang dengan marah menuntut hukuman mati terhadap Abdul Rahman atau memenggal kepala para kartunis Denmark. Tujuan mereka adalah kekuasaan politik dan radikalisasi akhir terhadap semua 1.3 milyar Muslim di seluruh dunia. Keterlibatan Barat dalam "perjuangan demi jiwa Islam " ini adalah sebuah masalah penyelamatan-diri bagi Barat dan kritik katakanlah pada taktik dan kekuatan keras elemen-elemen radikal dalam masyarakat Muslim di seluruh dunia.

Para teolog Muslim harus merevisi pemahaman mereka atas hukum Islam, dan menyadari bahwa hukuman untuk murtad semata warisan dari alasan-alasan historis dan kalkulasi politis yang membentang pada era awal Islam. Hukuman demikian berlaku melawan aturan resmi al-Qur'an "Jangan ada paksaan dalam agama" (2:256).

Orang-orang yang berhati tulus dari setiap agama dan bangsa harus bersatu untuk memastikan menangnya kebebasan religius dan pemahaman Islam yang "benar," untuk mencegah bencana global dan memberi orang lain nasib seperti pemimpin besar religius dan politik Sudan, Mahmoud Muhammad Taha, yang telah dieksekusi berdasarkan tuduhan palsu murtad. Jutaan korban kekerasan "para ekstremis" di Sudan -- yang jumlahnya terus meningkat setiap hari -- akan terselamatkan jika visi Taha tentang Islam menang atas visi para ekstremis.

Tantangan terbesar yang menghadang dunia Muslim kontemporer adalah membawa pemahaman kita yang terbatas, manusiawi atas hukum Islam sesuai dengan semangat Ilahiahnya -- untuk merefleksikan kasih sayang Allah, dan untuk membawa berkah kedamaian, keadilan dan toleransi pada dunia yang sedang menderita.[]

Penulis adalah mantan presiden Indonesia. Sejak tahun 1984 hingga 1999 dia memimpin Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar di dunia. Dia menjadi penasehat senior dan anggota dewan pengurus LibForAll Foundation, sebuah organisasi nirlaba berkedudukan di Indonesian dan AS. yang bekerja untuk mereduksi ekstremisme dan terorisme religius.



URL for this article:

http://www.wAS.hingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2006/05/22/AR2006052201152_pf.html

 

Printer Friendly Version of This Page